Beranda | Artikel
Keengganan Para Pekerja Untuk Shalat Jamaah
Kamis, 1 April 2004

KEENGGANAN PARA PEKERJA UNTUK SHALAT JAMA’AH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat anda tentang hukum orang yang melarang para sopir yang sedang sibuk bekerja pada mereka di rumah untuk mengikuti shalat jama’ah di masjid, lalu menyuruh para sopir itu untuk shalat di rumah dan tidak mengizinkan keluar kecuali jika mereka atau anggota keluarganya hendak pergi keluar ?

Jawaban.
Orang-orang yang mempunyai para pekerja, seharusnya menekankan mereka untuk shalat jama’ah, karena di situ terkandung pahala dan kebaikan yang banyak, dan ini termasuk katagori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Azza wa Jalla telah berfirman.

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. [al-Ma’idah/5 : 2]

Tidak dibenarkan mereka melarang para pekerja itu untuk melakukan shalat jama’ah, karena shalat jama’ah itu kewajiban syari’at, dan kewajiban syari’at itu harus dikecualikan (tidak kerja) dari jam kerja di kalangan kaum Muslimin, karena mentaati Allah dan RasulNya harus didahulukan daripada menta’ati manusia. Tapi jika pekerja itu terhalangi oleh untuk melaksanakan shalat secara berjama’ah dan tidak punya cara lain untuk berlepas dari pekerjannya, maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi bukan karena kehendaknya, yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya maka akan menimbulkan bahaya.

[Nur Ala Ad-Darb, Al-Halaqah Ats-Tsaniyah, Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisu, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/570-keengganan-para-pekerja-untuk-shalat-jamaah.html